Sugawa.id - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat, sedikit lagi sudah akhir bulan. Seperti kita tahu, laporan pajak tahunan paling lambat dilakukan pada 31 Maret setiap tahun. Jangan sampai lupa dan justru kena denda oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Lapor SPT Pajak tahunan wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Idealnya, setiap awal tahun laporan pajak ini segera dilakukan, terutama apabila semua dokumen pendukung sudah lengkap.
Cara lapor SPT pajak tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebenarnya cukup mudah. Bisa dilakukan secara online di situs resmi Ditjen Pajak atau aplikasi resmi mobile milik penyedia jasa. Yang paling banyak dilakukan adalah melalui e-filling di laman pajak.go.id.
Pastikan dulu wajib pajak sudah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan NPWP sebelum mengisi SPT Tahunan. Lebih dulu siapkan juga beberapa dokumen yang diperlukan sesuai syarat Ditjen Pajak. Dokumen tersebut adalah bukti potong pajak.
Dokumen bukti pemotongan pajak yang dibutuhkan dalam mengisi SPT Pajak tahunan ini disertai kode 1721-A1 untuk karyawan swasta/BUMN. Sedangkan bagi ASN/TNI/Polri disertai kode 1721-A2. Ini merupakan kode standar yang ditetapkan Ditjen Pajak.
Baca Juga: Kunjungi Kodam Mulawarman, Menhan Prabowo Sebut Babinsa Garda Terdepan Pertahanan Indonesia
Berikut cara melakukan laporan SPT Pajak tahunan secara online:
- Klik laman djponline.pajak.go.id
- Lakukan login, tulis NPWP, kata sandi, sertakode keamanan/CAPTCHA
- Klik menu ‘Lapor’, kemudian klik e-Filing dan pilih ‘Buat SPT’
- Silakan ikuti Panduan Pengisian e-Filing Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isilah Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, (2) isi data pengurang, (3) pilih -Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan
- Kalau status nihil, pilih Lanjut ke B dan isilah sesuai instruksi
- Lanjutkan ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
- Lanjutkan lagi ke Bagian D dan entang ‘Setuju’ kalau semua data sudah benar
- Lakukan copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’
- Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Jangan menunda laporan SPT Pajak tahunan, sebab bisa terancam sanksi jika melampaui batas waktu 31 Maret 2023. Konsekuensinya cukup mengerikan, mulai dari kena sanksi denda atau hukuman penjara.*** (Lucy Indesky)
Artikel Terkait
Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik 2020, Dirkrimsus Polda PMJ Diganjar Penghargaan dari Dirjen Pajak
Pemkot Depok Berikan Keringanan Biaya PBB terhadap Wajib Pajak
Tahun Depan, Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran
Pencatatan Pajak Restoran Kota Tangerang Lebih Mudah Lewat Aplikasi Cashere
Geliat Pembangunan Kota Tangerang Kian Dirasakan Masyarakat, Berkat Pajak Daerah
Gencarkan Pajak, BPKD Kota Tangerang Buka Stan Konsultasi hingga Gunakan Aplikasi SIMPAD