Gara-Gara Malak Supir Truk, 4 Pemuda Terancam 9 Tahun Bui

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:37 WIB
Unit Reskrim Berhasil ciduk para pelaku pemalakan di Pintu Masuk Tol Tomang.  Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat (Ist)
Unit Reskrim Berhasil ciduk para pelaku pemalakan di Pintu Masuk Tol Tomang. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat (Ist)

Sugawa.id - Satreskrim Polsek Palmerah melakukan operasi premanisme yang kerap kali memalak sopir truk di Pintu masuk Tol Tomang, Jakarta Barat. Baca Juga: Gerebek Kampung Boncos, 15 Orang Diamankan Polisi

Hasilnya, empat orang preman dan pak ogah yang biasa memalak para sopir truk diamankan ke Mapolsek Palmerah diantaranya, yakni RN (33), AM (28), YS (29) dan WA (23). Akibat dari aksi pemalakan tersebut para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kapolsek Palmerah Kompol, Dodi Abdulrohim mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya keluhan warga melalui akun media sosial tiktok yang viral di jagat maya.

"Atas viralnya kejadian itu, kami turun kelapangan dan hasilnya menangkap empat pelaku yang saat itu sedang nongkrong," katanya dalam keterangan tertulis. Sabtu (11/3/2023).

Dodi menjelaskan, dengan modus berpura-pura nyanyi para pelaku melakukan aksi pemalakan di pintu masuk Tol Tomang kepada pengemudi kendaraan khususnya truk. Baca Juga: Ammar Zoni Menyesal dan Mohon Maaf pada Istri dan Keluarga  

"Mereka meminta sejumlah uang terhadap pengemudi supir truk secara paksa yang mengakibatkan keresahan para supir truk," ujarnya.

Dikatakan, para pelaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali pada lokasi yang sama. Dalam sehari mereka bisa meraup untung sebesar puluhan ribu rupiah. Uang hasil kejahatan itu digunakan, lanjut dodi, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tak jarang pula digunakan untuk mengkonsumsi alkohol.

"Per supir dimintai uang Rp 2000 sampai Rp. 5000. Sehari mereka untung Rp. 60 ribu rupiah. Buat makan dan mabok," tuturnya.

Akibat dari aksi pemalakan tersebut para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus vs Truk di Jalan Pantura Rembang, 3 Orang Tewas, Begini Kronologinya

"Para pelaku kami sangkakan dengan pasal 368 ayat 1 ancamaan hukuman 9 tahun," tutupnya *** (Feris Pakpahan)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

Sri Mulyani: THR Cair H-10 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:04 WIB
X