Sugawa.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum mendengar informasi mengenai temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Staf Khusus Kemenkeu mengaku pihaknya telah menjadwalkan untuk berkordinasi terkait transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun yang saat ini santer dikalangan publik.
"Kami baru akan meminta arahan pembahasan Pak Mahfud, detail seperti apa nanti setelah semua clear baru nanti kita jelaskan agar tidak simpang siur," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Resmi, KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu
Dikatakan, usai menerima surat resmi yang telah dikirim oleh PPATK dalam surat tersebut Kemenkeu tidak menemukan angka sebesar Rp 300 triliun.
"Kementerian keuangan sudah menerima surat yang diberikan PPATK. Tapi dalam surat itu kami tidak temukan angka 300 Triliun ini yang nanti kita akan minta arahan dari Pak mahfud," terangnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, pengamat ekonomi, Petrus Loyani menduga pascaterendusnya transaksi siluman sebesar ratusan triliunan banyak kejanggalan terjadi pada internal Kemenkeu.
Baca Juga: Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tolak Relokasi, Ini Alasan Mereka
Padahal kasus ini telah diungkap pada tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih. Sesudah diakumulasikan, semua melibatkan 460 orang lebih ke kementerian itu, yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp 300 triliun.
Selain itu kata Petrus, padahal selevel Kementerian dan instansi negara masih diragukan keasliaannya.
"Aneh bin ajaib data PPATK yang diumumkan oleh Menkopolhukam tentang adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di dalam tubuh Kemenkeu khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai," katanya.
Baca Juga: Wow, Personel NCT Dream Kenal Sopan Santun, Salim ke Pak Muh
Petrus yang juga diketahui Ketua Umum Pengacara Pajak Indonesia ini meminta agar kedua kementerian tersebut membuka dengan transparan.
"Agar tidak menimbulkan spekulasi pemikiran seperti itu maka hendaknya kasus ini dibuka seterang-terangnya," tutupnya*** (Feris Pakpahan)
Artikel Terkait
Lagi, Anggota DPRD Kota Depok Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Transaksi Janggal Hingga Rp 300 Triliun di Jajaran Kemenkeu Ditelusuri PPATK, Ini Hasilnya
Diduga Rentan Dintervensi, Pengamat Minta KPU Belajar Dari Kesalahan
Penyelenggaraan HPN 2023 Sukses, Ketum PWI Pusat Beri Penghargaan kepada Sumut
Kasus Mario Dandy, AJI: Media Daring Wajib Taati Kode Etik Jurnalistik
Terima Jenasah, Keluarga Korban Kebakaran Depo Pertamina Histeris