Sugawa.id - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal sesuai dengan tuntutan Partai Prima, Jumat (8/3/2023), KPU resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Banding yang dilakukan KPU tersebut diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
"KPU resmi menyampaikan memori banding di PN Jakpus. Tadi sudah kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan, Jumat (10/3/2022).
Baca Juga: Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tolak Relokasi, Ini Alasan Mereka
Andi menyatakan pengajuan banding tersebut untuk membuktikan bahwa pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan. "Pemilu akan tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ujar Andi.
Sementara Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 itu belum inkrah lantaran KPU menyatakan banding.
Sebelumnya, dalan persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim yang diketuai Oyong secara mengejutkan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta KPU untuk melakukan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Banjir Bandang Rendam 3 Desa dan Rusakkan Ratusan Rumah di Kabupaten Lahat, Ini Titik-titiknya
"Menghukum tergugat (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 serta emulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi dan sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Majelis hakim menilai telah terjadi kondisi error di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana sehingga Partai Prima mengalami kendala dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik sehingga akhirnya Partai Prima dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai peserta Pemilu 2024. ***
Artikel Terkait
Persyaratan SKCK bagi Caleg Belum Final, Pengamat Minta Ini kepada KPU
KPU RI: Perumusan Memori Banding Libatkan Para Ahli Hukum Tata Usaha Negara
Diduga Rentan Dintervensi, Pengamat Minta KPU Belajar Dari Kesalahan