Sugawa.id - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia soroti sejumlah media online yang mengabarkan tentang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozara.
Pasalnya, beberapa media online telah mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaannya.
Mengutip laman web Aji.or.id yang telah dikonfirmasi Sugawa.id menerangkan sejumlah pemberitaan media online memuat profil dan foto-foto anak tersebut.Baca Juga: 43 IKM di Depok Didorong Punya Sertifikat Halal
Selain itu, ada pula menyebutkan alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Termasuk foto-foto pacar Mario sebelumnya beredar luas di media sosial.
AJI menyayangkan sebagian pemberitaan media massa yang tidak berperspektif anak. Mengejar jumlah pembaca untuk meraup cuan menjadi tren di tengah persaingan dan gempuran arus digitalisasi dengan mengabaikan aturan.
"Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban keduakalinya," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, Kamis (9/3/ 2023). Figur dan identitas David memang diberitakan juga secara luas di media massa.
Selain itu, AJI mendesak media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.Baca Juga: Ini Kisaran Harga Rolex Daytona yang Viral Gara-gara Andhi Pramono, Ada yang Setara Rumah Mewah
"Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum," kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida. *** (Feris Pakpahan)