Diduga Rentan Dintervensi, Pengamat Minta KPU Belajar Dari Kesalahan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:45 WIB
Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (8/3/2023).  (SUGAWA/Feris Pakpahan)
Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (8/3/2023). (SUGAWA/Feris Pakpahan)

Sugawa.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk teliti dan serius mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Pasalnya, kasus Partai Ummat serta Partai Prima merupakan pelajaran telak bagi KPU untuk berlaku serius kepada semua peserta pemilu tanpa melihat status partai baru atau partai lama.

Baca Juga: Transaksi Janggal Hingga Rp 300 Triliun di Jajaran Kemenkeu Ditelusuri PPATK, Ini Hasilnya

"Sejauh ini KPU dalam posisi yang sangat rentan terintervensi, berbagai kebijakan mereka lebih tepat disebut sebagai kebijakan partai, ketimbang kebijakan KPU,” katanya, Kamis, (9/3/2023).

Melihat situasi yang terjadi saat ini sosok yang beraktivitas memantau pemilu dan mengkritisi parlemen, serta memerangi korupsi ini menyayangkan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 Hal tersebut terkait kinerja KPU sudah terlihat didikte oleh sejumlah partai politik.

"Jangan sampai KPU-nya bermain politik dan kita berharap KPU-nya tidak mengikuti ritme politik," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kisaran Harga Rolex Daytona yang Viral Gara-gara Andhi Pramono, Ada yang Setara Rumah Mewah

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Pusat, Idham Halik mengaku, Komisioner telah semaksimal mungkin dalam menyusun sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2024.

"Semua sudah disampaikan secara terbuka partai politik, Lsm, masyarakat sipil yang kami undang untuk menyaksikan dan memberikan masukan," terangnya.

Dikatakan, Komisioner KPU sangat kritis terhadap kebijakan. Masih kata Idham, dia menegaskan Komisioner KPU tidak bermain-main dalam perumusan aturan KPU.

"Jadi tidak ada yang sifatnya ruang-ruang gelap dalam penyusunan PKPU. Kami komitmen pada proses delebrasi dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.*** (Feris Pakpahan)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sri Mulyani: THR Cair H-10 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:04 WIB
X