Transaksi Janggal Hingga Rp 300 Triliun di Jajaran Kemenkeu Ditelusuri PPATK, Ini Hasilnya

- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:07 WIB
Illustrasi Uang Rupiah (SUGAWA/Wahyu Wibisana)
Illustrasi Uang Rupiah (SUGAWA/Wahyu Wibisana)

Sugawa.id - Transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia masih ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka berjanji akan terus bekerja optimal menuntaskan kasus ini.

Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan PPATK, Supriadi  kepada Sugawa.id di kantornya di Gedung Wisma Mandiri, Kamis (9/3/2023) mengatakan  bahwa PPATK terus bekerja keras menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

"Penelusuran terus dilakukan PPATK dan saat ini semua sudah berproses, tunggu saja hasilnya," katanya singkat.

Baca Juga: Lagi, Anggota DPRD Kota Depok Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Dikatakan, PPATK sebagai sekretariat komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pihak lain sedang melakukan finalisasi berbagai respon dan langkah-langkah jawaban dan bukti yang menunjukkan bahwa diduga transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun tersebut terindikasi hasil pencucian uang dari korupsi.

"Seperti yang sudah dijelaskan oleh pimpinan kami seluruh transaksi dan mutasi-mutasi lagi didalami, dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.*** (Feris Pakpahan)

Editor: Wahyu Wibisana

Sumber: Kemenkeu, ppatk.go.id, transaksi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X