Sugawa.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun memori banding bersama para ahli hukum tata usaha negara terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022 yang terkait gugatan Partai Prima dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat bersama insan pers menegaskan komisioner telah menjadwalkan pengajuan banding pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding di Pengadilan," ujarnya. Kamis (9/3/2023).
Masih kata Hasyim, dia lalu mengatakan salah satu tujuan diskusi kelompok yang diselenggarakan oleh KPU adalah untuk menambah referensi pandangan KPU RI dari berbagai ahli hukum dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh mereka. "Semua kita libatkan bertujuan untuk susun rancangan memori banding," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024. *** (Feris Pakpahan)
Artikel Terkait
Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang
PPATK Diapresiasi Soal Pengungkapan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Ini Kata Wakil Ketua Komisi III DPR