Sugawa.id- Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menungkap transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat apresiasi dari banyak kalangan.
Di antaranya terpantau Sugawa.id pada media sosial Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang mengunggah ilustrasi dengan narasi mengapresiasi kinerja PPATK atas temuan tersebut.
"Mantabs @ppatk_indonesia yang telah memberikan info ke @mohmahfud transaksi 300T," kutip Sugawa.id, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Perkuat Nasionalisme, Anggota Polresta Bandara Soetta Wajib Dengar Lagu Indonesia Raya Setiap Senin
Starus Ahmad Sahroni tersebut mendapat ribuan komentar warganet lainnya. Bukan hanya itu saja, Ahmad Sahroni meminta masyarakat Indonesia untuk terus memantau perkembangan temuan janggal tersebut dan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar melakukan evaluasi besar-besar di Kemenkeu.
"Super-super fantastis kita tunggu cerita selanjutanya, semoga dugaan tersebut bisa terklarifikasi dengan cepat oleh Kemenkeu @smindarwati. Sebagai contoh anak buahnya," tulis Ahmad Sahroni.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Pengacara Pajak Indonesia, Petrus Loyani kepada Sugawa.id mengatakan kejanggalan tentang pengawasan pada tubuh Direktorat Jenderal Pajak yang terkesan lepas tangan atas temuan tersebut.
"Masak transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang datanya sudah ada di PPATK, Menkeu, Itjen, Sekjen kemenkeu dan Dirjen Pajak tidak tahu, aneh tapi nyata," ketusnya.
Petrus meminta agar aparatur hukum bergerak cepat untuk mengungkap temuan transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun tersebut.
Masih kata Petrus, temuan ini juga telah memenuhi unsur pidana serta alat bukti.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
“Asal tahu saja temuan PPATK itu sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan malah sangat mungkin bisa dijadikan dasar langsung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dari berita-berita yang ada, dapat disimpulkan dua alat bukti yang cukup yaitu temuan PPATK yang diumumkan Menkoplohukam dan dikutip media-media dan laporan masyarakat sudah cukup," tutup Petrus.*** (Feris Pakpahan)
Artikel Terkait
KPU Wajibkan SKCK Kepolisian Jadi Dasar Verifikasi, PKS Sebut Ini Jebakan
Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN, Kemenkeu Beberkan Alasan Ini
Persyaratan SKCK bagi Caleg Belum Final, Pengamat Minta Ini kepada KPU
Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil Kemenkeu Perihal Harta Rp13,7 Miliar, Ada Apa?
Internal Pertamina Bermasalah, Akademisi dan Massa Minta Rombak Total Manajemen Pertamina
Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mulai 2024, Hanya yang Sudah Terdaftar Bisa Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasan Dirjen Migas Kementerian ESDM
Viral! Ustadz di Aceh Tegur Pemuda Nongkrong di Jam Sholat Jumat, Beragam Respon Netizen
Perkuat Nasionalisme, Anggota Polresta Bandara Soetta Wajib Dengar Lagu Indonesia Raya Setiap Senin