Sugawa.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Internal Pertamina Bermasalah, Akademisi dan Massa Minta Rombak Total Manajemen Pertamina
“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna.
Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.
Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.
Baca Juga: Mantan Jubir Pj Gubernur Al Muktabar akan Gugat Status Pj Sekda Banten, Ini Alasannya
“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional, serta efektif sebagai salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.
Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan. (Sumber Ginting)
Artikel Terkait
Rancangan Daerah Pemilihan Legislator Diuji Publik Oleh KPU, Ini Penjelasannya
Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN, Kemenkeu Beberkan Alasan Ini
Persyaratan SKCK bagi Caleg Belum Final, Pengamat Minta Ini kepada KPU
Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil Kemenkeu Perihal Harta Rp13,7 Miliar, Ada Apa?
Internal Pertamina Bermasalah, Akademisi dan Massa Minta Rombak Total Manajemen Pertamina