Persyaratan SKCK bagi Caleg Belum Final,  Pengamat  Minta Ini kepada KPU

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:32 WIB
Suasana rapat kordinasi uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu  (8/3/2023). (Sugawa/Feris Pakpahan)
Suasana rapat kordinasi uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). (Sugawa/Feris Pakpahan)

Sugawa.id-Persyaratan pendaftaran calon anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu Tahun 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polisi. Namun, dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Berkaitan dengan SKCK itu ya, bahwa penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan dengan adanya SKCK.  Nanti hal itu akan kami rumuskan dalam peraturan turunan dalam peraturan KPU," terang Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: KPU Wajibkan SKCK Kepolisian Jadi Dasar Verifikasi, PKS Sebut Ini Jebakan

Masih kata Idham, uji Publik Rancangan Peraturan KPU ini belum usai. Karena masih ada beberapa tahapan yang akan dibahas pada pemangku kebijakan terkait.

"Ini belum final. Finalnya setelah kami mengikuti konsultasi dengan Bawaslu dan DPR sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengamat politik Ray Rangkuti kepada Sugawa.id  meminta  para komisioner memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang menyatakan bahwa mantan narapidana koruptor dilarang ikut pemilu selama 5 tahun setelah masa pembebasannya yang jadi acuan.

Baca Juga: Rancangan Daerah Pemilihan Legislator Diuji Publik Oleh KPU, Ini Penjelasannya

"Setuju untuk ditiadakan. Sudah tidak ada urgensinya. Hanya menambah banyak persyaratan administratif dan biaya para caleg. Lagi pula, aturan ini tidak ada cantolan dasarnya. Berkelakuan baik atau buruk para caleg tidak ditentukan oleh SKCK. Artinya, hanya surat keterangan (SKCK) ini saja yang dibutuhkan. Di luar itu tidak ada lagi," tandas Ray.

Selain itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 kursi, serta DPRD kabupaten/kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.

Baca Juga: DPUPR Kota Depok Perbaiki Jalan Dipo, Jalan Rusak Lainnya Sedang Dijadwalkan

"Jumlah alokasi kursi ada di PKPU Nomor 6 Tahun 2023," tutupnya.***(Feris Pakpahan)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X