Mantan Pejabat  DJP Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN, Kemenkeu Beberkan Alasan Ini  

- Rabu, 8 Maret 2023 | 14:36 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memecat  Rafael Alun Trisambodo  dari status arapatur sipil negara (ASN) karena  berdasarkan hasil audit investigasi  yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. (Instagram)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memecat Rafael Alun Trisambodo dari status arapatur sipil negara (ASN) karena berdasarkan hasil audit investigasi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. (Instagram)

 

Sugawa.id-Mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT)  dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pemecatan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap korban David ini dilakukan  setelah pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selesai melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael sebelumnya telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari ASN pasca kasus yang melibatkan putranya Mario Dandy Satriyo disorot publik dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Kasus tersebut saat ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KPU Wajibkan SKCK Kepolisian Jadi Dasar Verifikasi, PKS Sebut Ini Jebakan

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati)  sudah setuju," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh  di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Awan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hasilnya, terbukti ada pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukan.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," tambah Awan.

Baca Juga: Rancangan Daerah Pemilihan Legislator Diuji Publik Oleh KPU, Ini Penjelasannya

Atas pelanggaran itu Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman disiplin berat atas perbuatannya, yakni dipecat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menyetujui pemecatan tersebut.

Pihak Kemenkeu sebelumnya mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2/2023). Saat itu statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.

Pasca pencopotan itu, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat terbuka pengunduran diri dari ASN. Namun, pihak Kemenkeu menolak pengunduran diri tersebut karena kasusnya masih dalam proses pemeriksaan di internal Kemenkeu.

Baca Juga: Tipu Nasabah Auto Trading Gold Sampai Rp 15 Miliar, Crazy Rich Asal Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap

Kasus Rafael ini  terungkap setelah  kasus penganiayaan yang dilakukan  putranya, Mario Dandy Satriyo kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David disorot publik. Harta Rafael dibongkar publik karena dinilai tidak  wajar.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X