Sugawa.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mewajibkan para calon anggota legislatif Pemilu 2024 menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dikatakan, KPU memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tentang kewajiban SKCK bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota harus memiliki SKCK.
"Jadi semua pendaftaran dan pencalonan anggota legislatif harus menggunakan SKCK. Hal ini untuk menangkal radikalisasi masuk ke parlemen," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Keren, Jisoo Blackpink Jadi Brand Ambassador Pertama DUNST
Di tempat yang sama, saat rapat kordinasi berjalan, perwakilan dari Partai Keadilan Sosial (PKS) menyebut pasal yang mengatur tentang administrasi ini adalah sebuah jebakan.
"Wah kita kena prank, saya kira tidak perlu lagi (SKCK)," ketus Wakil Sekretaris Jenderal Organisasi, Kinerja, Administrasi dan Sistem Informasi Pusat Data (OKA-SIPD) DPP PKS, M. Arfian.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Kabupaten/Kota) dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.*** (Feris Pakpahan)
Artikel Terkait
LBH GP Ansor Minta Keluarga Pelaku Penganiayaan Jangan Dulu Menjenguk D
Tipu Nasabah Auto Trading Gold Sampai Rp 15 Miliar, Crazy Rich Asal Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap
Rancangan Daerah Pemilihan Legislator Diuji Publik Oleh KPU, Ini Penjelasannya