Pj Gubernur Banten Harus Segera Usulkan Pj Sekda yang Baru ke Kemendagri

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:57 WIB
Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono (Yasril Chaniago)
Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono (Yasril Chaniago)

sugawa.id -Pengisian kekosongan jabatan Pj Sekda Provinsi dapat diusulkan oleh Pj Gubernur dengan mengusulkan satu nama yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri untuk memperoleh persetujuan.

"Prosedurnya sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018. Sehingga jangan ada upaya mengulur-ulur masa jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono oleh Pj Gubernur Banten," ujar mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono.Baca Juga: Penjabat Sekda Banten Tak Lagi Diberi Wewenang Disposisi.Ini Penyebabnya

Soni menyarankan Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), menyusul habisnya batas waktu jabatan M Tranggono yang sudah menjabat sebagai Pj Sekda selama 9 bulan, dan tidak dapat diperpanjang mengingat Tranggono akan memasuki usia pensiun.

Mengenai pilihan calon Pj Sekda yang tepat teknisnya diserahkan kepada Pj Gubernur melalui test kompetensi atau penelusuran track reccord riwayat jabatan, meski hal tersebut tidak diatur dalam Perpres Nomor 3/2018 secara detail.

“Mendagri dapat menerima atau menolak usulan dari Pj Gubernur, tergantung pertimbangan Mendagri. Bila ditolak, maka diminta untuk mengusulkan kembali nama lain yang lebih memenuhi persyaratan dan kelayaan sebagai Pj Sekda,” terang mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini kepada Sugawa.id, Senin (6/3/2023).

Soni yang mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini mengatakan, sementara proses pemilihan calon Pj Sekda berlangsung, bila masa jabatan Pj Sekda yang lama sudah 6 bulan ditambah 3 bulan perpanjangan, maka untuk mencegah terjadinya kekosongan dapat diangkat Plh (pelaksana harian) Sekda Provinsi untuk menjalankan tugas rutin sambil menunggu Pj Sekda yang baru untuk dilantik.Baca Juga: Jalan Berlubang di Tangerang Raya, Ini Titik-Titiknya!

“Bila telah lama tidak juga ada usulan Pj Sekda dari Pj Gubernur, katakanlah lebih dari 15 hari, maka Mendagri dapat mengangkat Pj Sekda Provinsi yang baru tanpa harus menunggu usulan Pj Sekda yang baru,” cetusnya.

Menurutnya, siapa pun yang ditetapkan Mendagri sebagai Pj Sekda, harus dapat diterima dan dilantik oleh Pj Gubernur.

“Pusat itu tidak akan membiarkan jabatan kosong Sekda terlalu lama dijabat seorang Plh yang tidak memiliki kewenangan membuat keputusan strategis,” jelasnya.

Soni menyarankan Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mengambil sikap, dengan cara mengusulkan atau menerima siapa pun yang ditetapkan dari Pusat. “Jangan prosesnya diperlama, dengan berbelit atas nama seleksi atau test kompetensi. Saya yakin, Pj Gubernur pasti sudah punya penilaian atas track reccord stafnya dan tahu siapa yang layak untuk diusulkan,” katanya.Baca Juga: Agenda Energi Bersih, PLN Dapat Pinjaman 500 Juta USD dari NEXi

Usulan seharusnya bisa cepat karena tidak memerlukan proses politik persetujuan DPRD atau proses lelang jabatan.

“Harapan saya, Pj Sekda yang baru sebagai komandan ASN, semoga dapat memimpin konsolidasi seluruh ASN dalam membantu tugas-tugas Pj Gubernur Banten dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

(Yasril Chaniago)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X