sugawa.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merangkul insan pers di provinsi Jawa tengah, untuk berkolaborasi dan memperkaya kemampuan bermedia sosial,.dan menekankan ilmu jurnalistik yang bertanggungjawab.
Hal itu penting, di tengah disrupsi informasi dan kritisnya warganet dalam bermedia sosial.
Hal tersebut disampaikan Ganjar, saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Provinsi, di Grhadhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (3/3/2023) malam.Baca Juga: Ini Momen Ganjar Pranowo Bikin “Pusing” Anak Difabel Bandung, Ditonton Lagi Tetap Mengharukan
Ganjar juga berkisah tentang betapa kekuatan warganet Indonesia menentukan arah pemberitaan.
Hal itu Berdasarkan pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra mantan Ditjen Pajak yang akhir-akhir ini menjadi sorotan media masa.
Ia menyebutkan, Bahwa netizen indonesia dan media sosial memiliki kecepatan dan daya kritis yang tinggi.
Namun, tandasnya, insan pers memiliki keunggulan sebab Pers diatur dengan undang-undang yang mengikat..Merrka memiliki pelatihan jurnalistik di dalamnya sehingga ada hal yang terikat secara konteks sebagai jurnalis untuk memberitakan dan mengkritisi fenomena digital agar sesuai norma kebangsaan.Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Bawa #Anies Trending di Twitter
“Nah hari ini, dua ini (warganet dan insan pers), harus berkolaborasi. Maka saya sampaikan agar ada edukasi,” tutur kata beliau.
Ia juga mengutarakan pandangannya terhadap warganet, Bahwa netizen yang bermedsos perlu mengerti akan etika saat mengunggah konten.
Sehingga, ketika warganet menjadi pegiat medsos atau influencer dapat memberi kontribusi positif bagi masyarakat luas agar mencegah berita Hoax.
Ketua pwi jateng amir machmud juga mengharapkan agar insan pers selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik saat bekerja. Baca Juga: Kebhinekaan Harus Jadi Kekuatan Indonesia, Ini Alasannya
Ia mengatakan, nilai-nilai tersebut harus menjadi mahkota dan pendoman, agar kerja-kerja jurnalistik terlindungi sesuai UU Pers.
“UU 40/1999 tentang pers, bahwa undang-undang ini bukan hanya lindungi wartawan dan media, tapi juga memayungi dan melindungi masyarakat luas dan menjamin memperoleh informasi secara fakta dan edukatif. sekaligus menghindarkan kemungkinan masyarakat mengalami kesewenangan dunia jurnalistik,” urainya.(Amos Aria Putra)