Aduh Komite Pemberantasan Mafia Hukum Minta KPK Selidiki Hakim-Hakim Ini, Ada Apa?

- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:31 WIB
Jumpa pers Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Aulia Fahmi, Jumat (3/3/2023) tentang dugaan suap kasus investasi asing. (Sumber Gintung)
Jumpa pers Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Aulia Fahmi, Jumat (3/3/2023) tentang dugaan suap kasus investasi asing. (Sumber Gintung)

sugawa.id - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan Hakim Jakarta Barat dan Hakim Mahkamah Agung terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah diminta memeriksa rekening para hakim “nakal” itu.

“Ada dugaan suap di dalamnya, nanti KPK yang akan menelusuri dan menyelidiki, apakah dalam rekening-rekening hakim ini ada peningkatan sejak kasus bergulir hingga saat ini,” kata Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Aulia Fahmi, Jumat (3/3/2023). 

Aulia pun memohon agar rekening para hakim didalami, apakah ada kaitannya dengan penanganan kasus yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat, bernomor 914/pit b/2021 PN Jakarta Barat, 17 Maret 2022 lalu.Baca Juga: Terkait Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Pasti Ajukan Banding, Ini Alasannya

Komite Pemberantasan Mafia melaporkan beberapa hakim yang menangani dugaan suap investasi asing terkait kasus tindak pidana tipu gelap pemalsuan akta dan pencucian uang. Sedikitnya, enam hakim yang dilaporkan.

Hakim Y, Hakim LS, dan Hakim Aa MD. Mereka hakim di PN Jakarta Barat. Sementara yang di Mahkamah Agung, Hakim EA, Hakim DBS, dan Hakim J. Isi pertimbangan para hakim ini sedemikian buruknya barang-barang bukti saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan.

“Kami menduga kuat ada permainan di sini. Atas dasar itu kami mohon supaya kasus ini menjadi atensi Presiden Jokowi karena beberapa statement-nya menyatakan penegak hukum harus melindungi investor-investor asing. Jangan sampai negara kita citranya buruk di asing,” ujarnya.

PT Mizuho yang berinvestasi di The Ducking Group merasa ditipu sebanyak US$ 32 juta. Komite Pemberantasan Mafia minta KPK memeriksa rekening para hakim yang menangani kasus ini. 

Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada pergerakan uang secara signifikan di rekening tiap hakim. Beberapa saksi dan alat bukti dianggap tak jadi pertimbangan atau pijakan untuk mengadili kasus pemalsuan dan penipuan investasi ini. (Sumber Ginting)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X