Terkait Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Pasti Ajukan Banding, Ini Alasannya

- Jumat, 3 Maret 2023 | 18:32 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima. (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima. (KPU)

Sugawa.id - Komisi pemilihan umum (KPU) tetap akan menjalankan tahapan pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Landasan kami adalah peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Jadi tahapan pemilu 2024 tetap berjalan," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Di eksepsi, kata dia, KPU telah menjawab gugatan yang diajukan Partai PRIMA. Sebab, kewenangan menguji penyelenggaraan negara dalam hal ini KPU bukan ranah PN, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Dua Usaha Tanpa Modal Ini Bisa Bikin Kamu Tajir Melintir, Apa Saja Itu?

"Ini pernah diuji di PTUN. Sehingga keputusan KPU tentang partai politik (parpol) peserta pemilu masih berlaku sah dan  berkekuatan hukum mengikat," ujarnya. 

Oleh sebab itu, sambung Hasyim, status parpol mana saja yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak akan mengalami perubahan. 

"Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan. Setelah nanti kami pelajari, pasti kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Sedih Banget, Pengen Nangis! Begini Sinopsis Film Miracle in Cell No 7 yang Wajib Kamu Tonton

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap KPU.  Bahkan, di amar putusan tersebut KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.*** (Janter)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X