Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Dok Humas Polri)
Sugawa.id - Komisi Kode Etik Mabes Polri memutuskan untuk mempertahankan status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Polri. Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar PN Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan ada beberapa alasan mengapa Komisi Kode Etik memutuskan untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai personel Polri atau yang bersangkutan tidak dipecat.
"Terduga pelanggar mengakui dan menyesali perbuatannya. Terduga pelanggar juga telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah berani mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dikatakan, terduga pelanggar juga bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. “Terduga pelanggar masih berusia muda dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambah Ramadhan.
Kabid Humas Polda Babel ini menyatakan, terduga juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cara terduga mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa itu. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tentu tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari saudara FS yang merupakan atasan dan punya jenjang kepangkatan yang sangat jauh dengan dirinya,” kata Ramadhan.
“Karena itu Komisi Etik masih mempertahankan yang bersangkutan tetap berada dalam dinas Polri. Namun komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika berupa demosi selama 1 tahun kepada Bharada E," kata Ramadhan. (gin)