Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana (Dok BPHN Kemenkumham)
Sugawa.id –Rumah Singgah Bung Karno di Jl. Ahmad Yani No. 12, Padang, Sumatera Barat yang merupakan Cagar Budaya telah rata dengan tanah dua pecan lalu. Padahal rumah singgah itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham dan telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM menyatakan menyayangkan dan sangat prihatin dengan kondisi Rumah Singgah Bung Karno yang telah hancur karena ini merupakan bangun bersejarah bagi Kota Padang dan juga Indonesia.
“Jika tidak ada tindakan hokum terhadap pelaku pengrusakan, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” dalam pernyataan tertulis Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Senin(20/02/2023).
“BPHN mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, NadiemMakarim menempuh langkah hukum. Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua. Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita,” katanya.
Widodo berharap seperti Mendikbud yang tegas mengambil langkah-langkah hukum, Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, yang harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widodo.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan berkaitan dengan pembongkaran rumah singgah Presiden Soekarno di Padang, Sumatera Barat. (gin)