Bharada E Divonis Pengadilan Negeri Jaksel 1 tahun 6 bulan. (Youtube pn jaksel)
Sugawa.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pn jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penembang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023). Wahyu juga memerintahkan terdakwa Bharada E tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya dalam menyusun putusan , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“ Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer. Semnentara hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi kunci yang bekerja sama," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Alimin menyatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J walau ketika itu dia diperintahkan untuk menembak Yosua. “Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Eliezer juga dinyatakan memenuhi unsur-unsur lainnya, khususnya unsur perencaan untuk merampas nyawa Josua. Namun, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menjelaskan, Eliezer bukan pelaku utama, sehingga memungkinkan Eliezer untuk mendapat status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin. (wib)