Terdakwa Ricky Rizal Menangis di persidangan. (Tangkapan Tiktok)
Sugawa.id - Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan Ricky karena Ricky Rizal dianggap telah mencoreng nama baik Polri dan Ricky Rizal berbelit-belit ketika memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih punya tanggungan keluarga dan masih muda sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan majelis hakim yakin Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua. Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh tindakan Ricky Rizal, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Sambo di Magelang, serta memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk dieksekusi Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dari tuntutan JPU yang hanya menuntut Ricky dihukum pidana penjara selama delapan tahun. (wib