Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Dianggap Inginkan Kematian Brigadir J

- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:17 WIB

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Youtube PN Jaksel)

 

Sugawa.id - Anggota Majelis Hakim Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Morgan Simanjuntak menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.

"Majelis hakim berpendapat unsur kesengajaan telah terbukti secara hukum. Mulai dengan kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” tutur Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan menilai Kuat Ma’ruf memiliki peranan penting ketika Putri Candrawathi meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialaminya di Magelang. Majelis hakim berpendapat tujuan pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi bahwa Yosua Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Puteri di Magelang, Jawa Tengah.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak dites PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Kuat Ma’ruf juga dinilai sengaja membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir J.

"Tindakan-tindakan itu mencerminkan sikap terdakwa yang menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan dengan maksud menghilangkan nyawa korban di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan  tak ada alasan yang dapat meringankan perbuatan sopir Ferdy Sambo itu.

“Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

 Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga sudah menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (wib)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X