Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Bilang Begini

- Senin, 13 Februari 2023 | 21:56 WIB

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. (Youtube pn jaksel)

 

Sugawa.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai  Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat  membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dalam kasus dengan hukuman seumur hidup karena dianggap telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana pembunuhan berencana.

Perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan melakukan penghilangan barang bukti  dinilai JPU pantas untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menyambut putusan hukuman mati yang disampaikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, orang tua Brigadir J merasa bersyukur pada Tuhan. Menurutnya, hukuman yang diberikan pada Ferdy Sambo sebagai bentuk keadilan dan "keajaiban" dari Tuhan.

"Luar biasa, puji Tuhan luar biasa, puji Tuhan, Tuhan nyata. Tuhan hadir dalam persidangan ini. " kata ibu mendiang Brigadier J, Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

osti Simanjuntak mengucap syukur setelah mengetahui terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana anaknya tersebut.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada media massa cetak, televisi maupun online yang telah menyiarkan peristiwa berdarah itu. "T erima kasih buat semua media yang selalu mendukung kami, menyiarkan peristiwa pembunuhan Yosua. Terima kasih I Love You, Tuhan memberkati," ucap Rosti. (wib)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X