Tersangka pengopos beras Bulog menjadi beras premium dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Banten (humas polda banten)
Sugawa.id - polda banten menurunkan Satgas Pangan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog jadi kemasan premium.
Kegiatan pengungkapan kasus oplosan beras Bulog jadi beras premium ini dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Purn Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif, PJU Banten serta rekan media.
Kabid Humas polda banten Kombes Didik Hariyanto menyatakan satgas pangan polda banten berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berhasil diamankan di tempat berbeda. “Dalam perkara ini Satgas Pangan polda banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023. Ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Didik, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil pengungkapan, pihak polda banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti 350 ton beras Bulog (yang sudah direpacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” jelas Didik.
Didik menambahkan motif yang dilakukan oleh para tersangka d adalah untuk mencari keuntungan dari selisih harga. “Modus para tersangka ialah mengemas ulang atau Repacking beras Bulog jadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.
Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim Satgas Pangan polda banten. “Perkara ini akan dikembangkan Satgas Pangan polda banten agar semua pelaku yang terlibat dapat diungkap.” tegas Didik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik seperti ini. “Kepada masyarakat jika menemukan praktek seperti ini, jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan aplikasi 110, dan kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegas Rudy.
Pj Gubernur Banten memberikan apresiasi kepada polda banten dan Jajaran karena berhasil mengungkap praktik kecurangan ini. “Saya sebagai pejabat daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran polda banten dan jajaran Bulog karena telah berhasil mengungkap dan menangkap praktik kecurangan ini, dan semoga kedepan bisa mengungkap kejahatan lainnya,” tandas Muktabar (yas).