Para relawan Joko Widodo saat mengadu ke Kantor Staf Presiden terkait kisruh di KP3B. (foto istimewa)
SUGAWA.ID - Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP (Kantor Staf Presiden) Joanes Joko menerima aduan soal kisruh di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Rabu (8/2/2023). Pengaduan disampaikan oleh Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Provinsi Banten.
Joanes Joko dihadapan para KRJ menyimpulkan telah terjadi keresahan para pejabat Pemprov Banten yang berstatus sebagai Pelaksana Tugas (PLT), terkait apakah status hukum PLTnya diperbolehkan secara hukum dan administrasi kepegawaian.
"Nanti kami koordinasikan dengan bagian kepegawaian. Apakah staf PNS diperbolehkan menjadi PLT? Jika tidak boleh, apakah boleh menggunakan diskresi?, kata Joanes Joko.


Kedua, adalah soal status hukum Plt yang diangkat per 2 Januari 2023 yang diduga Mal Administrasi. Ketiga adalah, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.
"Itu pengaduan secara tertulis. Secara lisan lebih banyak. Mulai dari tidak validnya angka inflasi hingga tidak komunikatifnya Pj Gubernur Al Muktabar," kata Ucu.
Selebihnya, KRJ Banten menyampaikan situasi Relawan Jokowi di Banten. KRJ Banten terdiri dari organ Relawan Jokowi antara lain, KAPT Banten, Projo, Kornas, Bara JP, Komite Nawacita, Kombatan, Pospera, dan LSJ. (yas)