Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Perintah Plt. Ini kata Kepala BKD

- Rabu, 18 Januari 2023 | 01:41 WIB

Kepala BKD Banten Nana Supiana. (foto: sugawa.id)

 

Gaji Pegawai Pemprov Banten Lancar Jaya

SUGAWA.ID - Adanya penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Hal ini dikatakan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkugan pemerintahan (Pemprov) Banten.

“Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, dan Berkarakter,” terang Nana Supiana kepala BKD Banten kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Ia mengatakan, dengan adanya penyeteraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, maka Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur,” cetus Nana.

Tak hanya itu, dasar lainnya penerbitan Surat Perintah Gubernur tentang Plt itu adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 Perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah,” imbuhnya.

Nana menambahkan, adanya penerbitan Surat Perintah Plt oleh Pj Gubernur sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Provinsi juga berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : 35915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

“Pj Gubernur Banten sebagai PPK telah menetapkan Perintah Pelaksana Tugas bagi pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitung sejak 2 Januari 2022, kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Nana, penerbita Surat Perintah Plt bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten ini didasari kondisi Pemerintahan Provinsi Banten sebagaimana amanat Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melaksanakan pemetaan antara Nomenklatur yang ada pada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daera) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pendampingan dan memberikan persetujuan untuk melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, termasuk untuk Pemerintah Provinsi Banten,” paparnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X