Raih Predikat WBK BPN Tabanan Bali Lakukan Berbagai Inovasi Layanan

- Kamis, 8 Desember 2022 | 19:11 WIB

Sosialisasi PTSL di Tabanan. (foto-foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan,Provinsi Bali, berhasil membawa harum nama Bali di tingkat Nasional setelah diraihnya predikat WBK (Wilayak Bebas Korupsi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2022.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kabupaten Tabanan Ady Suffi mengatakan, merupakan sebuah prestasi yang membanggakan bagi keluarga besar Kantah Tabanan atas raihan predikat WBK, mengingat bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan baru pertama kalinya ikut dalam penilaian, dan merupakan satu satunya Satuan Kerja (Satker) di jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali yang diusulkan untuk meraih predikat WBK.

“Tentu saja hal ini merupakan bukti komitmen dari seluruh jajaran Kantah Tabanan, mulai dari level atas hingga bawah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujar Ady Suffy melalui sambungan telepon, Kamis (8/12/2022).

Ady menerangkan, diraihnya predikat WBK dari KemenPAN-RB adalah atas kerja kera semuaa tim yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja Pembangunan ZI (Pokja ZI), yang secara aktif dan kontinyu melakukan pengawasan dan evaluasi atas program-program kerja yang telah disusun dalam pembangunan zona integritas,termasuk pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat Kementerian ATR/BPN

Dijelaskan, beberapa inovasi yang telah dibuat oleh jajaran Kantah Tabanan atara lain adalah aplikasi ANTAPAN, Yaitu, sebuah aplikasi yang menggabungkan beberapa aplikasi dari Kementerian ATR/BPN, seperti Sentuh Tanahku, Survey Tanahku.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui persyaratan, biaya dan jangka waktu layanan yang diperlukan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk antrean online dan pengaduan,” tuturnya.

Selain itu, ada juga Roya Kilat dan Perubahan Hak Kilat juga telah diterapkan di Kantah Tabanaan yang terletak di jalan Pulau. Seribu No.16, Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali ini,yaitu, inovasi layanan yang ditujukan khusus untuk Pengguna Langsung (tanpa Kuasa).

“Proses Roya yang sesuai SOP penyelesaiannya dengan jangka waktu satu hari, diselesaikan hanya dalam waktu 2 jam,” cetusnya.

Lebih jauh Ady menjelaskan, demikian juga dengan Perubahan Hak. Perubahan HGB (Hak Guna Bangunan) ke HM (Hak Milik) dengan luasan maksimal 600 m2, diselesaikan dalam waktu 2 jam. “Kedua layanan ini dapat dimanfaatkan setiap hari oleh masyarakat,” imbuhnya.

Inovasi lainnya adalah PELAKAT (Pelayanan Antar Sertipikat) Yaitu, produk yang telah selesai diantarkan langsung ke rumah masyarakat. “Produk yang diantarkan langsung ke rumah ini ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas dan orang tua. Juga atas layanan yang penyelesaiaannya lewat dari SOP sebagai bentuk kompensasi,” tuturnya.

Kantah Tabanan juga memberikan kepastian penyelesaian kepada masyarakat pada tanda terima dokumen yang dipegang oleh masyarakat.

”Sudah diberikan stempel kepastian tanggal Penyelesaiannya dan pada hari yang telah ditentukan tersebut,sehingga masyarakat sudah bisa datang untuk mengambil produknya,” kata Ady.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X