Sudah Sesuai UU, MAKI: Ke Depan Hakim Harus Vonis Berat dan Cabut Hak Pengurangan 

- Rabu, 7 September 2022 | 22:03 WIB

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman. (foto: sugawa.id)


Sugawa.id - Pembebasan bersyarat sepuluh narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU). Demikian pernyataan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman melalui gawai, Rabu (7/9/2022).

Ia menegaskan, seharusnya dahulu saat proses persidangan terdakwa harus divonis hukuman dengan seberat-beratnya. Dan ke depan untuk kasus korupsi harus dicabut hak pengurangan.


"Ini ada di jaksa penuntut umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.

Kendati demikian, Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sepuluh narapidana kasus korupsi. Karena, hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.


"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat," terangnya.


"Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengatakan, bebas bersyarat seperti yang didapat HRS sudah sesuai undang-undang yang ada. "Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7/2022," ungkapnya. 

Ia menuturkan, bahwa seorang narapidana memang berhak mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Narapidana berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya. (*)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Sri Mulyani: THR Cair H-10 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:04 WIB
X