DPR: Jika Tak Beri Pembebasan Bersyarat, Ditjen Pemasyarakatan Malah Langgar Hukum 

- Rabu, 7 September 2022 | 21:49 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menuturkan, pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana kasus korupsi sudah berdasarkan norma hukum yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Pemasyarakatan (PAS) yang baru.

"Pembebasan Bersyarat yang diberikan itu bukan kebijakan sepihsk yang dibuat tanpa dasar hukum," ujar Arsul Sani melalui gawai, Rabu (7/9/2022). 

Ia mengatakan, dengan berlakunya UU Pemasyarakatan baru dan telah dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) 99/2012 oleh MA, maka konsekuensinya tidak boleh lagi ada diskriminasi dalam pemberian Pembebasan Bersyarat. 

Sepanjang telah memenuhi syarat-syarat UU Pas baru, lanjut dia, maka, Ditjen Pemasyarakatan harus memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan. "Kalau tidak diberikan, justru Ditjen Pas malah dianggap diskriminasi dan melanggar hukum," katanya.

"Semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang secara prinsip  telah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan UU Pas, maka  dua  berhak atas pembebasan bersyarat," imbuhnya. (gin)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X