Apakah Kota Depok Akan Kembali Meraih Penghargaan KLA di Tahun Depan?

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:27 WIB

Depok menyabet predikat Nindya sebanyak lima kali pada penghargaan Kota Layak Anak (KLA). (foto-foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok menyebut capaian predikat Nindya yang diperoleh Kota Depok sebanyak lima kali pada penghargaan Kota Layak Anak (KLA) jangan jumawa. Sebab dari raihan tersebut masih ada indikator yang belum dicapai.

Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pengembangan KLA DP3AP2KB Kota Depok, Ima Halimah. "Raihan ini jangan buat Kota Depok berdiam diri. Namun harus terus melakukan pembenahan. Karena masih ada indikator yang belum dicapai," kata Ima saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Mengacu Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011, penentuan status layak anak bagi suatu kabupaten atau kota melibatkan sejumlah parameter. Secara umum, parameter itu dibagi dalam dua indikator, yakni penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.

Penguatan kelembagaan meliputi perundang-undangan atau kebijakan, persentase anggaran, jumlah program yang mendapatkan masukan dari forum anak, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menerapkan hak anak dalam kebijakan, ketersediaan data anak terpilah, hingga keterlibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak anak.

-
Sementara klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan seni budaya, serta perlindungan khusus.

Indikator-indikator tersebut kemudian diturunkan dalam beberapa penilaian konkret, ambil contoh : pemenuhan akta kelahiran, perpustakaan, partisipasi pendidikan dasar, penyediaan panti, layanan imunisasi, prevalensi gizi balita angka kematian bayi, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum, sampai persentase perkawinan di bawah 18 tahun dan ASI eksklusif.

Dari berbagai indikator dan turunannya, kata Ima, semuanya dinilai oleh KemenPPA. "Jadi, bila suatu kota atau kabupaten ingin disebut KLA wajib memenuhi," imbuhnya.

Oleh karena itu, dari data-data yang terdapat dalam berbagai indikator tersebut, kata Ima, bukan hanya dinasnya saja memiliki tanggungjawab. Namun, sejumlah dinas/intansi harus aktif dan berkontribusi. "Disdukcapil, Dinkes, Disdik, Diskominfo, Diskarpus, Kesbangpol, DKLH, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, punya andil dalam terbentuknya KLA di Kota Depok. Dimana berbagai OPD itu diketua Sekretaris Daerah (Sekda)," katanya.

Namun di berbagai wilayah Kota Depok seperti di Margonda, Kartini, Juanda, GDC, masih ditemui bahwa jalanan dijadikan tempat bermain dan mengais rejeki oleh anak. "Sudah dilakukan penertiban dan pendataan. Tapi setelah itu ada lagi yang kembali ke jalanan dengan alasan ekonomi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Baznas dan memberikan bantuan," ujarnya.

Dari indikator dengan fakta yang ditemui apakah Kota Depok akan kembali mendapat predikat Nindya dalam penghargaan KLA di tahun depan? (ter)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X