DPRD Depok Bahas Raperda Perlindungan Pohon

- Rabu, 6 April 2022 | 16:53 WIB

Fraksi di DPRD Kota Depok sampaikan pandangan terkait enam raperda yang diajukan Pemerintah Kota Depok. (foto-foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Seluruh fraksi di DPRD Kota Depok menyampaikan pandangan terkait enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Salah satunya mengenai raperda perlindungan pohon.

Ketua Fraksi PKS, Moh Hafid Nasir mengatakan, bahwa raperda tersebut merupakan penegasan lebih lanjut terhadap Perda Kota Hijau dan Perda Perlindungan dan Pengolahan Lahan (PPLH).

"Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagu kesejahteraan masyarakat, " kata Ketua Fraksi PKS, Moh Hafid Nasir, Rabu (6/4/2022).

Oleh sebab itu, dirinya berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam partisipasi dan kontribusi menanam pohon untuk masa mendatang.

"Secara khusus dunia usaha dan dunia industri juga punya peran strategis dalam perlindungan pohon. Terutama saat membangun prasarana dan sarana. Contohnya, beberapa fisik toko modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demj kebutuhan ruang parkir," sebutnya.

-
Fraksi PDIP pun setuju jika raperda perlindungan pohon selanjutnya menjadi perda. Namun, Pemerintah Kota Depok diminta untuk tidak sekadar mengajak dan memberikan sanksi tetapi, mempunyai kewajiban menyiapkan bibit pohon dan merencanakan benih atau pohon yang akan ditanam.

"Kami harap dengan adanya perda perlindungan pohon dan disahkannya di Kota Depok, maka perwalnya juga harus segera dibuat, agar implementasinya lebih cepat membangun kota yang asri. Kota yang memiliki pohon yang tertata rapi, bersih dan sehat,” ujar Ketua Fraksi PDIP Ikravani Hilman.

Ikra mengingatkan pohon yang sudah sangat tua di Jalan Akses UI segera digantikan dengan pohon yang baru. Sebab, setiap ada angin kencang pasti ada ranting pohon yang jatuh dan melukai pengguna jalan.

"SDM-nya juga, harus jelas. Pohon yang ada di bantaran kali agar diperhatikan, dipelihara. Dan, jika masih banyak ruang tanpa pohon, segera ditanami pohon untuk mencegah luapan air," katanya.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra mengutarakan aspek pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah bagian dari program pembangunan nasional. Menitikberatkan perhatian pada kepedulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.

"Susunan organik atau kehidupan yang ada. Pohon merupakan suatu pondasi alam yang menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia seperti, menjaga kualitas udara agar tetap baik ketika dihirup oleh manusia, menjaga air dalam tanah," imbuhnya. (ter)

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X