Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: net)
Sugawa.id - Meski pasal yang dikenakan berbeda, namun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hal tersebut merujuk nomor perkara 25/Pid.Sus/2022/PN Dpk atas nama terdakwa I Cecep Supriadi (29) dan terdakwa II Fariz Pardillah, ditangkap pada Rabu, 8 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/333/IX/2021/Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kedua terdakwa oleh JPU Adhi Prasetya dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), atau Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, anggota Kepolisian pertama kali menangkap terdakwa I pada Rabu, 8 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib, di Jalan Raya Citayam Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Kemudian mendatangi rumah terdakwa I yang berlokasi di Kampung Pabuaran RT05/02 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Di kediaman terdakwa I didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik warna cokelat yang di dalamnya berisikan ganja kering dengan berat brutto 162 gram, diberi kode A, dan satu buah handphone merk Vivo warna hitam beserta sim card yang digunakan untuk alat berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian, terdakwa I mengaku bahwa ganja yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari terdakwa II. Lalu, Kepolisian menangkap terdakwa II di hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib di rumahnya di Kampung Kelapa No.59 RT08/09 Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Pada kediaman terdakwa II ditemukan 14 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja kering dengan berat brutto 712 gram. Selain itu, petugas menyita satu buah handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam beserta simcard dan satu buah timbangan elektrik berukuran sedang warna putih.
Saksi menuturkan, bahwa terdakwa I dan II merupakan rekanan. Dan mereka mengaku, memperoleh upah setelah ganja terjual habis. Terdakwa I mendapatkan upah dari terdakwa II sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan terdakwa II mendapatkan upah dari seseorang yang dipanggil Si Lek sejumlah satu juta rupiah.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa I dan terdakwa II bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara," kata JPU di surat tuntutan.
Sementara majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan Anggota Nartilona dan Hj. Ultry Meilizayeni menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp 800 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap Zainul dalam amar putusan, kemarin.
Sedangkan barang bukti berupa satu buah handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam beserta simcard, satu buah handphone merk Vivo warna hitam beserta sim card, satu buah timbangan elektrik ukuran sedang warna putih dan 15 bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat ganja (kode A s/d kode O) dinyatakan, dimusnahkan. (ter)