Berzina, ASN Lemhanas Divonis Dua Bulan Penjara

- Rabu, 19 Januari 2022 | 22:41 WIB

Ilustrasi zina. (foto: net)

 

Sugawa.id - Majelis hakim yang dipimpin Yuanne Marrietta dengan anggota Darmo Wibowo Mohammad dan M Iqbal Hutabarat menjatuhkan hukuman selama dua bulan penjara kepada pegawai negeri sipil (PNS) Lemhanas, Netty Samosir, saat digerebek berzina di kawasan Cilodong, Kota depok. Sedangkan pasangannya, Andi Seprianto Silalahi dijatuhi hukuman enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) depok, Selasa (18/1/2022).

Netty Samosir dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dan Andi Seprianto Silalahi nomor perkara 377/Pid.Sus/2021/PN.Dpk oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kozar Kertyasa dituntut, menyatakan terdakwa Netty Samosir dan terdakwa Andi Seprianto Silalahi terbukti bersalah melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Netty Samosir dengan pidana penjara selama tiga bulan. Dan, terdakwa Andi Seprianto Silalahi selama enam bulan penjara," ujar Kozar dalam surat tuntutannya.

Atas hal itu, majelis hakim yang telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan. Mendengar pembacaan tuntutan, permohonan kedua terdakwa, majelis juga mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan, kata Yuanne, perbuatan terdakwa Netty meresahkan masyarakat, tidak mencerminkan perilaku ASN yang menjadi contoh Dimata masyarakat. Sedangkan meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam keadaan pasca melahirkan pada Desember kemarin dan masih dalam suasana duka karena bayi yang dilahirkan telah meninggal dunia.

Sedangkan keadaan memberatkan terdakwa Andi perbuatannya meresahkan masyarakat, menghancurkan rumah tangga Netty Samosir, menyengsarakan masa depan anak-anak terdakwa maupun Netty Samosir. Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Netty Samosir dengan pidana penjara selama dua bulan. Sedangkan terdakwa Andi Seprianto Silalahi enam bulan penjara," kata Yuanne.

Sementara, Dirman Parhusip, suami sah Netty Samosir di lingkungan PN depok menyatakan, akan menyerahkan hasil persidangan ini ke tempat istrinya bekerja di Lemhanas. Sebab, apa yang dilakukan oleh istrinya bertentangan dengan aturan izin perkawinan dan perceraian aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah saya laporin, tapi belum ditanggapi. Dengan sudah inkrcaht, saya akan menyerahkan hasil persidangan agar dilanjutkan," ucapnya. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X