Blangko e-KTP Habis

- Senin, 8 November 2021 | 23:15 WIB

Ilustrasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). (foto: biro pemerintahan banten)

 

Sugawa.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyatakan stok blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) habis. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap permohonan pencetakan e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dikirimkan blangko e-KTP.

"Dalam permohonan ke Kemendagri, kami minta dikirim 10 ribu keping blangko e-KTP. Mudah-mudahan pekan ini dikirim," ujar Nuraeni, Senin (8/11/2021).

Oleh sebab itu, kata Nuraeni, pihaknya membatasi percetakan e-KTP lantaran stok yang tersedia sedikit dan warga yang sudah terekam akan diprioritaskan untuk dicetak KTP-nya.

Ia menuturkan hingga saat ini masih banyak warga Depok yang belum mendapatkan e-KTP dari pemerintah.

Nuraeni mengatakan permohonan pencetakan e-KTP di Kota Depok sangat tinggi. Mulai Januari hingga akhir Oktober 2021 tercatat 165.181 permohonan.

Penyebabnya, sambung Nuraeni, rusak, hilang, pindah, menikah, bercerai dan ganti kartu keluarga. "Yang paling tinggi KTP-nya rusak, hilang, pindah, dan ganti status," bebernya.

Untuk usia 17 tahun atau usia sekolah menengah atas (SMA) rata-rata sudah mempunyai e-KTP. "Dalam catatan kami anak usia 17 tahun yang masih belum mempunyai e-KTP hanya tinggal 3000-an," imbuhnya.

Terkait teguran Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengenai penolakan permohanan pencetakan e-KTP bagi 11 warga Kota Depok, masih kata Nuraeni, sudah diselesaikan.

"Sudah beres, jangan di follow up lagi. E-KTP mereka telah kami cetak ulang, itu akibat miskomunikasi kok," tandasnya. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X