Mantan Walikota Serang, Banten yang juga anggota DPR-RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) HJ, terancam akan diadukan kepada ketua umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto dan ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id- Mantan Walikota Serang, Banten yang juga anggota DPR-RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) HJ, terancam akan diadukan kepada ketua umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto dan ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah yang juga kakak dari HJ.
Pasalnya, HJ ditunding telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap hutang sebesar Rp 1.552.209.632 kepada seorang warga bernama Furtasan Ali Yusuf tahun 2017 lalu.
Tim pengacara Furtasan Ali Yusuf dari kantor pengacara Aris Afandi Lubis associates kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, kliennya berhasil menang dalam putusan Verstek di Pengadilan Negeri (PN) Serang tanggal 2 November 2021 lalu atas gugatan Perdata terhadap HJ dalam pekara Nomor 31/Pdt/2021/N Srg.
Dalam putusan tersebut, mejelis hakim dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat.Yaitu, Furtasan Ali Yusuf terhadap mantan Walikota Serang HJ yang kini duduk sebagai anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar.
Dalam amar putusannya, mejelis hakim juga mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yang menyatakan surat perjanjian pinjaman tanggal 10 Februari 2017 sah dan berkekuatan hukum.
”Kenapa klien kami mau meminjamkan uang kepada tergugat, karena saat itu tergugat menjabat sebagai Walikota Serang yang memiliki kerabat orang yang sangat berpengaruh di Provinsi Banten.Siapa yang tidak percaya dengan beliau yang saat itu berjanji akan mengembalikan pinjam uang kepada klien kami selama tiga bulan,” ungkap Aris Afandi Lubis di Serang,Senin (8/11/2021).
Aris menjelaskan, dalam amar putusan PN Serang itu juga menetapam bahwa tergugat melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi, dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Pinjam tanggal 10 Februari 2017.
Majels hakim juga menetapkan hutang pokok tergugat sebesar Rp 1.552.209.632 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).” Majelis juga menetapkan hutang bunga tergugat sebesar Rp 302.680.878,24,” imbuhnya.
Aris menambahkan, dalam putasan Verstek itu majeis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp 1.552.209.632, dan membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp 302.680.878,24, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebur sebesar Rp 735 ribu.
Aris mengungkapkan, alasan tim lawyer dari penggugat berencana untuk mengadukan persoalan ini kepada ketua umum Golkar Airlangga Hartarto dan ketua DPD Partai Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah,karena tergugat enggan memberikan sita jaminan hartanya dalam perkara tersebut.
Maka, dengan mengadukan tergugat kepada pimpinan Parpolnya dan ketua DPR RI, serta ketua Fraksi Golkar DPR-RI, diharapkan uang gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan oleh HJ sebagai anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar, dapat digunakan untuk membayar hutang kepada kliennya.” Kalau perlu kami juga akan mengadukan hal ini kepada ketua DPR RI Puan Maharani dan ketua Fraksi Golkar DPR RI,” tegasnya.
Sementara HJ yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp, terkait dengan kekalahannya dalam sidang di PN Serang secara Verstek dalam gugatan Perdata, dan terancam akan diadukan kepada ketua umum Golkar Airlangga Hartarto dan ketau DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah yang juga kakak dari HJ hingga berita ini dibuat belum membalas pesan yang dikirimkan kendati dengan dua tanda centang.(yas)