Dua Bulan Ditegur DPUPR Kota Depok, Bangunan Turap di Atas Kali Cipinang Longsor

- Minggu, 7 November 2021 | 15:27 WIB

bangunan Turap longsor di RT007/005 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPURP) Kota depok mengklaim bangunan Turap longsor di RT007/005 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, sempat ditegur. Hal tersebut merujuk surat yang dikeluarkan bernomor 611.13/6.544-DPUPR.SDA pada 30 Agustus 2021.

"Pemilik bangunan Turap sudah kami tegur," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota depok Citra Indah Yulianti saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Citra mengatakan, bahwa dalam surat tersebut pemilik bangunan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan Ketertiban Umum, Perda Kota depok Nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan Izin Mendirikan bangunan.

Lalu, Perda Kota depok Nomor 18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan dan Peraturan Wali Kota Nomor 15 tahun 2013 tentang Penetapan dan Persyaratan Jarak Bebas bangunan serta Pemanfaatan pada Daerah Sempadan. "Itulah landasan kami menegur pemilik bangunan," ujar Citra.

Masih kata dia, dalam surat tersebut pemilik bangunan diminta membongkar lantaran melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan membahayakan penghuni serta orang lain. "Pembongkaran itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan. Tapi sebelum dibongkar longsor terjadi," pungkasnya. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Sri Mulyani: THR Cair H-10 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:04 WIB
X