Polres Metro depok menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa crane rubuh di proyek PDAM Tirta Asasta depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Polres Metro depok menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa crane rubuh di proyek PDAM Tirta Asasta depok di Jalan Mawar RT07/04 Kelurahan depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.
Kasat Reskrim Polres Metro depok AKP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa satu orang tersangka telah ditetapkan dalam peristiwa crane rubuh. "Satu orang tersangka yakni operator crane," ujar Yogen, Sabtu (16/10/2021).
Kendati telah ditetapkan tersangka tidak ditahan oleh polisi. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor. "Tidak ditahan. Kalau ditahan kita akan terkendala masalah waktu penahanan," katanya.
Dalam kejadian tersebut ada tiga orang yang terluka. Satu korban cukup parah bernama Jasmin Putri Fadillah (14), seorang siswi kelas 8 SMPN 2 depok yang tertimpa beton menara air PDAM Tirta Asasta.
Korban terjepit reruntuhan beton selama lima jam dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib.
Untungnya, regu penolong dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota depok berhasil mengevakuasi korban dengan selamat.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Yogen, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain kontraktor, operator crane dan manajemen PDAM Tirta Asasta. "Kita sudah periksa 4 (empat) orang semalam," imbuhnya.
Tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polres Metro depok telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Sampai saat ini belum ada tersangka lain.
"Hari ini labfor lakukan olah TKP. Yang jelas tadi malam satu tersangka ditetapkan," sebutnya
Kejadian crane rubuh menghancurkan satu rumah dan satu warung kelontong serta melukai tiga orang warga yakni Jasmin Putri Fadillah, Haidar, Asnel Taher.
Ketiga korban hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas. (ter)