Pengadilan Negeri (PN) Depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Dua terdakwa perantara sabu atas nama Sanusi (48) dan Fajar Setiadi (32) dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (11/10/2021). Vonis tersebut lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Sanusi oleh JPU Hengki Charles dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sanusi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair tiga bulan penjara," ujar Hengki dalam surat tuntutannya.
Sementara terdakwa Fajar Setiadi oleh JPU Hengki Charles dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sama dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Sanusi, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Setiadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)," kata JPU.
Majelis hakim yang dipimpin Fauzi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil menyatakan, tidak sependapat. Sebab perbuatan kedua terdakwa meski hanya berperan sebagai kurir namun, peran kurir sangat signifikan dalam peredaran narkotika.
Majelis hakim menuturkan, kedua terdakwa juga sudah sering mengantarkan dan mengedarkan sabu. Selain itu, kedua terdakwa telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun barang bukti sabu yang telah diantarkan oleh masing-masing terdakwa jumlahnya sangat banyak. Kendati demikian, putusan ini bersifat edukatif.
"Menyatakan terdakwa Sanusi maupun Fajar Setiadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sanusi maupun Fajar Setiadi berupa pidana seumur hidup," ucap Fauzi dalam amar putusan masing-masing terdakwa.
Kejadian itu berawal pada Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, BNN Provinsi DKI Jakarta memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan, akan adanya transaksi narkotika di sekitar Jakarta Selatan dekat Ciputat.
Kemudian melakukan penyelidikan dengan cara profiling terhadap ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang biasa digunakan.
Lalu sekira pukul 13.00 Wib, personel bidang pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta melihat terdakwa Fajar Setiadi dan Sanusi masing-masing sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan di dekat SPBU Ciputat. Akhirnya membuntuti para terdakwa.
Fajar Setiadi berhasil diamankan di Jl. Abdul Wahab Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.