PN Depok Kembali Jatuhi Hukuman Mati

- Senin, 13 September 2021 | 22:52 WIB

hukuman mati kembali dijatuhkan majelis hakim PN depok, Jawa Barat, kepada tiga terdakwa narkotika jenis sabu, Senin (13/9/2021). (foto: sugawa.id)

 

Sugawa.id - hukuman mati kembali dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) depok, Jawa Barat, kepada tiga terdakwa narkotika jenis sabu, Senin (13/9/2021). Sebelumnya, pada 2020 lalu PN depok juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap dua anggota kepolisian dan satu warga sipil.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil dalam amar putusannya mengatakan, bahwa ketiga terdakwa mengakui perbuatannya tersebut telah melanggar hukum dengan barang bukti sabu sebanyak 267 kilogram. Dalam persidangan, para terdakwa mengaku, hanya menerima upah akibat kondisi ekonomi. Akan tetapi, alasan tersebut tidak dapat diterima karena memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Junaidi alias Edi (30), terdakwa II Zulkarnain alias Ijul (25) dan terdakwa III Eko Saputro alias Eko (25) telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Andi Musafir dalam pembacaan putusan yang digelar secara virtual di Ruang Sidang 2 PN depok, Senin (13/9/2021).

Di putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan, terdakwa I Junaidi, terdakwa II Zulkarnain dan terdakwa III Eko Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Junaidi, terdakwa II Zulkarnain dan terdakwa III Eko Saputra masing-masing dengan pidana mati," imbuhnya.

Mengenai barang bukti diantaranya satu unit mobil merk/type Toyota/Kijang Super KF 80 Long Bensin dengan Nomor Polisi BM-1179-RS tahun 1998, warna Biru metalik, Nomor Rangka : MHF11KF8000041250, Nomor Mesin : 7K-0210901, STNK atas nama Zulkifi alamat Sri Indra Pura GG. Istikomah 12 RT.11 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, satu unit mobil merk/type Honda/Jazz GE-8 1.5 E AT (CKD) dengan Nomor Polisi BM-1385-DS tahun 2012, Warna Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209815, Nomor Mesin : L15A7-4762601, STNK atas nama Faradina Liviesta, alamat Komplek Talang No.181 RT.004/RW.005 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berikut STNK asli dan kunci kontak, dirampas untuk negara.

Sedangkan terkait barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto total keseluruhan dari poin A-N, yakni seberat 267.329,6 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma enam) gram, satu buah koper merk Polo Happy warna biru tua, satu buah koper merk Polo Milano warna biru muda, satu buah koper merk Polo Lock warna silver, satu buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM A atas nama Zulkarnain, satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013011109576784, satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221845040458671.

Kemudian, satu unit HP merk Vivo V15 Pro warna biru, satu unit HP merk Apple Iphone 11 Pro Max (A2218) warna gold, satu unit HP merk Vivo Y12 warna merah dan nomor Simcard 085304558466, satu buah tas selempang merk Passport warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama Eko Saputra alias Eko, satu buah kartu ATM Mandiri nomor kartu 4097662808461738, satu buah kartu ATM mandiri nomor kartu 4616993267405813, satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013014000893340, satu unit HP merk Samsung Flip warna hitam, satu unit HP merk Vivo Y20 2020 warna biru, semuanya itu dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan itu, para terdakwa beserta penasehat hukumnya di dalam persidangan menyatakan, pikir-pikir. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X