BKD Banten Bantah Ada ASN yang Sudah Pindah Ikut Dilantik

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:41 WIB

Kusen Kusdiana,asisten KASN Pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah 2. (foto: sugawa.id)

 

Suagawa.id - Adanya salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten,yakni, Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta,namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten,tidak ada persoalan, mengingat yang bersangkutan belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari instansi yang menerima.

Hal ini dikatakan oleh Komarudin, kepala BKD (Badan Kepegawaian Dearah) Banten,menyikapi adanya isu pejabat yang sudah pindah ke daerah lain ikut dilantik menjadi pejabat eselon IV.”Sebenarnya banyak contoh, pegawai dari Kota/Kabupaten yang sudah mendapatkan surat lolos butuh dari bupati/walikota, dan mereka ikut seleksi di provinsi Banten serta dinyatakan lolos dalam seleksi. Namun,karena di provinsi Banten belum kunjung mendapatkan SK, dan yang bersangkutan kini malah mendapatkan promosi jabatan dari tempat asalnya,” terang Komarudin kepada wartawan,Kamis (12/8/2021).

Ia menegaskan, sepanjang pemprov Banten belum mendapatkan tembusan SK dari instasi yang dituju, dia masih tercatat sebagai ASN Banten.”Sepanjang kami belum menerima tembusan SK dari instansi yang dituju.Artinya dia masih tercatat sebagai ASN Banten,” tegasnya.

Komarudin menjelaskan, tekait selama ini ASN tersebut jarang terlihat di kantor, karena memang sejak beberapa bulan lalu para ASN Banten bekerja dari rumah alias WFH (Work Frm Homo) karena adanya Pandemi Covid-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sidarajat mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan sebagai ASN di salah satu satu instansi berdasarkan SK.”Contoh nyatanya adalah,ada salah satu ASN di Kabupaten Lebak yang sudah mendapatkan lolos butuh dari bupati tahun 2019 lalu,dan dia ikut seleksi di pemprov Bantan serta dinyatakan lolos.Tapi,karena dia tidak mendapatkan SK dari provinsi, sekarang ini dia malah mendapatkan promosi menjadi salah satu kasi di Lebak,” ungkap Ojat.

Lain soal,kata Ojat,jika yang bersangkutan sudah mendapatkan SK di instansi yang dituju, maka itu patut dipertayakan.”Sepanjang dia belum terima SK dari instansi yang dituju, saya rasa tidak ada masalah.Karena ASN itu patokannya adalah SK,” tegasnya. (yas)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X