BKD Banten Bantah Ada ASN yang Sudah Pindah Ikut Dilantik

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:35 WIB

Komarudin,kepala BKD Banten. (foto: dok/sugawa)


Sugawa.id - Kepala  Badan Kepegawaian Dearah  (BKDBanten Komarudin menyatakan pelantikan staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta, namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten tidak ada persoalan. Mengingat yang bersangkutan belum mendapatkan Surat Keputusan  (SK) dari instansi yang menerima.


Menyikapi adanya isu pejabat yang sudah pindah ke daerah lain namun ikut dilantik menjadi pejabat eselon IV, Komarudin menyatakan hal itu sah-sah saja.”Sebenarnya banyak contoh, pegawai dari Kota/Kabupaten yang sudah mendapatkan surat lolos butuh dari bupati/wali kota, dan mereka ikut seleksi di Provinsi Banten serta dinyatakan lolos dalam seleksi. Namun, karena di Provinsi Banten belum kunjung mendapatkan SK, yang bersangkutan kini malah mendapatkan promosi jabatan dari tempat asalnya,” ujar Komarudin, Kamis (12/8/2021).Ia menegaskan, sepanjang Pemprov Banten belum mendapatkan  tembusan SK dari instasi yang dituju, dia masih tercatat sebagai asn Banten.  ”Sepanjang kami belum menerima tembusan SK dari instansi yang dituju. Artinya dia masih tercatat sebagai asn Banten,” tegasnya.


Komarudin menjelaskan, terkait selama ini asn tersebut jarang terlihat di kantor, karena memang sejak beberapa bulan lalu para asn Banten bekerja dari rumah alias WFH (Work Frm Home) karena Pandemi Covid-19 dan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM).Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudarajat mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (asn) dinyatakan sebagai asn di salah satu satu instansi berdasarkan SK.”Contoh nyatanya adalah, ada salah satu asn di Kabupaten  Lebak yang ikut seleksi di Pemprov Banten serta dinyatakan lolos tahun 2019. Tapi, karena dia tidak mendapatkan SK dari provinsi, sekarang dia malah mendapatkan promosi menjadi salah satu Kasi di Lebak,” ungkap Ojat.  Lain soal, kata Ojat, jika yang bersangkutan sudah mendapatkan SK di instansi yang dituju, maka itu patut dipertanyakan.”Sepanjang dia belum terima SK dari instansi yang dituju, saya rasa tidak ada masalah.Karena asn itu patokannya adalah SK,” tegasnya. (yas)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X