• Kamis, 28 September 2023

Masyarakat Diminta Jangan Asal Mengisi Form Elektronik PTSL

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 18:26 WIB

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

 

 

Sugawa.id - Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elekronik berjudul "Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL". Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat, apakah benar Kementerian ATR/BPN melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran persnya, Sabtu (27/2/2021) menyatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam membagikan informasi pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal. Sebab pengumpulan data diri dan data pertanahan melalui form elektronik tersebut tidak benar.

"Masyarakat agar mewaspadai adanya tindak kejahatan pengumpulan data pribadi (phishing) melalui formulir elektronik  yang bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah," ujar Yulia.

Modus yang digunakan pada Phishing ini adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situ web dengan domain selain domain.go.id (domain pemerintah). 

Pada kesempatan ini, Yulia juga mengatakan bahwa layanan elektronik pada Kementerian ATR/BPN dilaksanakan melalui situs resmi Kementerian. "Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id." pungkas Yulia Jaya Nirmawati.(wib) 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X