• Selasa, 26 September 2023

Babak Baru UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Kajian Pasal Karet

- Senin, 22 Februari 2021 | 20:10 WIB

Menko Polhukam Mahfud M.D. dan Menkominfo Johnny G. Plate saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/2/2021). (Foto : Syamsiah/Sugawa.id)

 

Sugawa.id – Pemerintah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) No 22/2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021. Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE.

“Tim untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Jika memang UU ITE harus direvisi, pemerintah akan menyampaikan ke DPR RI. Karena, UU ITE ini ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada 2024, sehingga bisa dilakukan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/2/2021).

Lebih laniut, Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama selama dua bulan. “Tim ini akan laporan apa hasilnya sembari menunggu. Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil,” imbuhnya.

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. (yah)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X