• Kamis, 28 September 2023

Buronan Kasus Korupsi Askrindo Ditangkap

- Rabu, 17 Februari 2021 | 19:25 WIB

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI berhasil mengamankan Markus Suryawan (56), manajer investasi PT JI, di Jl. Gunung Mahkota No 66 Lipo Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021) dinihari. (Foto: Ist)

 


Sugawa.id - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI yang terdiri dari personel intel Kejagung, intel Kejati DKI Jakarta dan intel Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan Markus Suryawan (56), manajer investasi PT JI, di Jl. Gunung Mahkota No 66 Lipo Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021) dinihari.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2004 sd 2009. 

"Dia selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi, dimana Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana," kata Ashari, Rabu (17/2/2021).

Ashari menyatakam, apa yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Askrindo," katanya.

Berdasarkan putusan MA Nomor : 547 K/Pidsus/2015 tanggal 26 Februari 2015, terdakwa Markus Suryawan (sekarang terpidana), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 milyar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148.308.958.783. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. 

"Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tegasnya. (gin)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X