Sugawa.id - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri. Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meyakini DPR akan menerima nama tersebut sebagai Kapolri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, DPR memiliki hak menerima atau tidak menerima usulan Presiden. Jika dalam 20 hari tidak ada balasan dari DPR maka otomatis juga akan berlaku.
“Selamat untuk Pak Komjen Listyo Sigit Prabowo. Beliau sudah sesuai syarat kepangkatan dan lainnya, saya yakin DPR tidak ada alasan untuk tidak menerima,” ,” kata Jazilul, Rabu (13/1/2021).
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengaku kenal dengan Listyo sebagai jenderal polisi yang memiliki prestasi dan secara pribadi orangnya kalem. “Mudah-mudahan harapan saya agar Pak Sigit tetap menunjukkan pribadi yang lembut, bijaksana, dan juga berkomunikasi dengan setiap lapisan masyarakat karena dukungan masyarakat itu akan membuat tugasnya lebih ringan,” paparnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta masyarakat tak mempersoalkan agama yang dianut Listyo mengingat, karena Indonesia dengan dasar negara Pancasila memberi hak sama bagai semua warga negaranya. “Jangan jadikan agama sebagai sumber masalah. Mari kita gunakan agama sebagai sumber persatuan, kesatuan dan kerukunan,” katanya.(elo)