• Kamis, 28 September 2023

Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

- Selasa, 12 Januari 2021 | 12:58 WIB

Sugawa.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha. Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/1).

Listyo menuturkan, penangkapan terhadap Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021. Yudha ditangkap di Jalan Pattimura No.20, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 unit handphone, satu MacBook, dua buah sim card, lima buah akses kantor Grab Toko di Kuningan, kartu tanda penduduk atas nama Yudha Manggala Putra dan satu buah token BNI.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.(elo)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X