• Selasa, 26 September 2023

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

- Rabu, 16 Desember 2020 | 12:58 WIB

Sugawa.id - Mabes Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Riziek Shihab (MRS) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab. "Prinsipnya kami menghormati langkah hukum mereka, tapi Polri juga siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. (elo)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X