• Kamis, 28 September 2023

Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

- Senin, 26 Oktober 2020 | 11:14 WIB

Video Wawancara Gus Nur dan Refly Harun yang disebut menyebarkan kebencian pada NU. (Youtube milik Refly)

Sugawa.id - Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengatakan pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama yang ditahan Bareskrim Mabes Polri.

Tim kuasa hukum Gus Nur sebelumnya menyampaikan permintaan kepada penyidik agar Gus Nur tidak ditahan, namun karena permintaan itu tidak dikabulkan, maka kuasa hukum akan mengajukan surat penanggung penahanan. “Akan diajukan penangguhan penahanan," kata Chandra, Senin (26/10/2020).

Salah satu alasan diminta penangguhan penahanan terhadap penceramah kondang ini karena, pria bernama asli Sugi Nur Rahardja ini memiliki benyak santri yang perlu untuk diperhatikan dan dibina. "Dibutuhkan pembinaan dalam mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini dibiayai Gus Nur," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE. Selain itu, kliennya juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta 207 KUHP. Yang bersangkutan dituding melakukan ujaran kebencian terhadap ormas NU.

Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan penangkapan terhadap warga Malang tersebut terkait dengan laporan dari Ormas NU. Gus Nur dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat pasal ujaran kebencian serta penghinaan. “Iya tersangka ujaran kebencian dan penghinaan,” kata Awi. (wib)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X