Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala memberi keterangan tentang penangkapan sindikat pembobol ATM. (Ucok/Sugawa.id)
Sugawa.id – Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku penipuan dan pembobol ATM bermodus pura-pura sebagai pengusaha asal Brunei. Keempat pelaku yang berhasil dibekuk adalah AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19). Sedangkan dua pelaku yakni M dan IL, masih buron.
Tersangka MR dan H dibekuk di Apartemen Green Hills Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara. Sedangkan DN dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman dan AR dibekuk di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dari MR dan H disita 93 buah kartu ATM berbagai jenis bank dan 1 buah buku rekening BNI dari kedua tersangka.
Sementara dari DN disita 18 buah kartu ATM berbagai jenis Bank. Dan dari tersangka AR disita 3 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 52 Juta hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan, kawanan penipu ini mengaku sudah puluhan kali memperdayai para korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan persnya, Selasa (10/3/2020) menuturkan kelompok penipu berhasil menguras uang korban hingga Rp 1,1 Miliar.
Terungkapnya kasus ini, kata Yusri, berawal dari laporan korban akhir Januari 2020 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku diperdayai para pelaku pada 26 Januari lalu. Awalnya korban tanpa sengaja bertemu dengan pelaku M (masih buron) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. M mengaku sebagai pengusaha Brunei yang akan menjual handphone dari luar negeri.
Tak lama datang tersangka DN dan pura-pura akan membeli barang dagangan M. DN menanyakan apakah M punya rekening Indonesia dan M mengaku tak punya rekening untuk bertransaksi. DN meminta korban meminjamkan rekeningnya untuk menerima pembayaran. Awalnya korban tidak mau tapi karena ditawari keuntungan, korban akhirnya percaya.
Para tersangka kemudian membujuk korban ke ATM terdekat untuk mengecek saldo. Saat itulah para tersangka mengintip pin korban. Dalam sebuah kesempatan tersangka berhasil meminjam ATM korban dan menukarnya. Setelah itu barulah uang tersangka dikuras dengan cara ditransfer ke 24 rekening. Korban baru menyadari telah tertipu setelah keesokan harinya dia hendak membayar peralatan bengkel yang dipesannya.
"Saat korban akan bertransaksi di BRI cabang Pluit, karyawan bank menyatakan bahwa ATM milik korban tidak sesuai dengan buku rekeningnya. Saat itulah korban sadar bahwa ia telah diperdayai pelaku," kata Yusri. Para pelaku dijerat UU ITE dan TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. (cok)