Para pengurus IFLC dalam sebuah acara diskusi mengenai kekerasan terhadap perempuan di Hotel Bidakara, Jaksel beberapa waktu lalu. (Foto Dok Pribadi untuk SUGAWA).
JAKARTA – Indonesian Feminist Lawyer Club (IFLC) yang beranggotakan para advokat aktif yang mempunyai kepedulian terhadap hak-hak perempuan membuka Posko Pengaduan dan Pendampingan bagi para pramugari Garuda yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oknum manajeman perusahan penerbangan tersebut.
“Kami membuka Posko Pengaduan bagi para pramugari ataupun karyawati Garuda yang memerlukan pendampingan karena telah dirugikan oleh oknum di manajemen maskapai tersebut. Posko tersebut akan berkedudukan di Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners yang beralamatkan di Graha Mustika Ratu Lantai Ground Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 74-75 Jakarta Selatan, Senin-Jumat dari pukul 10.00-16.00 WIB,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam, Selasa (18/12/2019).
Wakil Bendahara Umum Peradi ini menyebutkan bahwa beredarnya informasi terjadinya kekerasan seksual yang dialami pramugari ataupun karyawati dalam manajemen maskapai penerbangan tersebut. Dimana kekerasan seksual digunakan pelaku untuk membuat para korban menjadi relasi ketergantungan kepada pelaku dan mengikuti apa yang diinginkan pelaku. “Kalau benar isu ini terjadi, kami siap melakukan pendampingan terhadap para korban. Selain itu, kami juga akan merahasiakan identitas para pelapor,” kata Nur.
Sebelumnya Komnas Perempuan memberikan perhatian kepada informasi tentang dugaan kekerasan seksual kepada pramugari ataupun karyawati perusahan plat merah tersebut. Komnas berharap agar momentum isu ini menjadi salah satu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual. Hal tersebut berkenaan dengan advokasi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat penting bagi Masyarakat Indonesia dalam penghapusan kekerasan seksual.
Isu mengenai adanya kekerasan seksual terhadap para pramugari marak beredar di media social. BAhkan pemilik akun @digeembok sempat dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta karena dituding melakukan pencemaran nama baik.(wib)